"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas JPU Adi di PN Jombang.
Baca Juga: Resep DONAT MINI Terlezat dengan Bahan Termurah, Cocok untuk Camilan Anak-anak
JPU juga menyerahkan kembali barang bukti yang telah disita sebagai barang bukti kepada ahli waris Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah yakni anak sewata wayang mereka Gala Sky sebagai ahli waris yang sah.
Menurut JPU barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah.
Penerimaan barang bukti kepada Gala Sky bisa diwakilkan walinya.
Selain itu, JPU menyerahkan kembali barang-barang milik terdakwa Tubagus Joddy yang tidak berkaitan dengan bukti yang harus dihadirkan di pengadilan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.
Sementara itu, barang-barang yang masih berkaitan dengan perkara seperti satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.
Tubagus Joddy juga dibebankan biaya perkara yang harus dibayarkan kepada negara.
"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar JPU Adi di PN Jombang.