JURNAL GAYA - Doni Salmanan bersiap menghadapi masa persidangan, usai Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejak bulan lalu, Doni Salmanan menjadi tahanan Bareskrim Polri atas kasus tindak penipuan dan investasi bodong Qoutex di aplikasi Binary Option.
Kini, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan terpaksa berhadapkan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Berkas tahap satu dikirim hari ini," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dikutip Jurnal Gaya melalui laman PMJNews, Senin 18 April 2022.
Baca Juga: Look Makeup ke Acara Buka Puasa Bersama, Simpel dan Flawless Namun tetap Pancarkan Kecantikan
Dikatakan Reinhard, pihaknya belum mengetahui pasti waktu persidangan perdana yang akan dihadapi Doni Salmanan.
Pasalnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih menunggu hasil dari pihak kejaksaan terkait dengan penyerahan berkas perkara tahap satu.
Jika berkas yang diserahkan sudah lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.