Berkas Perkara DONI SALMANAN Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Masih Penyerahan Tahap 1

- 18 April 2022, 14:06 WIB
Berkas Perkara DONI SALMANAN Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Masih Penyerahan Tahap 1
Berkas Perkara DONI SALMANAN Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Masih Penyerahan Tahap 1 /PMJNews/

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan status baru Doni dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Inilah Rute Pengalihan One Way oleh Polri untuk Jalur Jakarta ke Jawa Tengah

 

Setelah Doni ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan. Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Pada kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Doni dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah