Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan status baru Doni dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.
Setelah Doni ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan. Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.
Pada kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Doni dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***