Honor Nyanyi Rossa Rp172 Juta dari DNA Pro Tidak Jadi Disita Bareskrim Polri karena Alasan Ini

- 26 April 2022, 21:09 WIB
Rossa diperiksa Polri akibat terima Rp172 juta dari DNA Pro.
Rossa diperiksa Polri akibat terima Rp172 juta dari DNA Pro. /Instagram.com/@itsrossa910

JURNAL GAYA - Nama penyanyi cantik Sri Rossa Roslaina atau yang biasa dipanggil Rossa, menjadi sorotan publik saat dirinya disangkutpautkan dengan kasus DNA Pro.

Rossa sempat diperiksa penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Kamis, 21 April 2022.

Hal tersebut dikarenakan Rossa mendapatkan uang bayaran manggung sebesar Rp172 juta dari DNA Pro saat mengisi acara di Bali.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Cirebon 24 Ramadhan 1443 H atau 26 April 2022 Lengkap dengan Doa Berbuka

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan uang manggung Rossa tersebut tidak jadi disita oleh penyidik.

Salah satu penyebabnya karena pihak Bareskrim Polri tidak menemukan niat jahat dalam aliran uang tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," kata Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 April 2022.

Lebih lanjut Whisnu Hermawan mengatakan bahwa underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa usai mengisi acara DNA Pro juga termasuk causa atau sebab yang halal.

"Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," ujar Whisnu.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x