Hal yang terpenting adalah agar Dea OnlyFans untuk tidak menjalankan penahanan di Kejaksaan.
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor tadi masih perlu perawatan, pemeriksaan, dan lain sebagainya," ujar Abdillah.
Tak hanya itu, Dea pun menegaskan bahwa ia akan tetap bertanggung jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya.
Dalam kondisi tertekan seperti saat ini, Dea mengatakan kalau dirinya sempat ingin menyerah dan telah melakukan upaya bunuh diri sebanyak 4 kali.
"Tapi, saya harus mempersalahkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini bagaimana, itu yang saya sedihkan," kata Dea.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Meski demikian, Dea tidak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor. Keputusan tersebut ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.
Salah satunya adanya jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Dea yang berstatus sebagai seorang mahasiswi, ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.