JURNAL GAYA - Pernikahan beda negara yang dilakukan oleh Maudy Ayunda dengan Jesse Choi mengejutkan publik Indonesia.
Pernikahan beda negara Maudy Ayunda yang pria berkewarganegaraan asing ditambah dengan akad yang dirahasiakan, membuat berita ini makin populer.
Beredarnya penyataan Ketua KUA Cilandak yang mengkonfirmasi pernikahan beda negara Maudy Ayunda memastikan kelengkapan administratifnya.
Baca Juga: INFO JADWAL SHOLAT Cimahi dan Sekitarnya, Senin, 23 Mei 2022
Adapun syarat administrasi pokok yang disebutkan Ketua KUA Cilandak Bunyamin adalah izin dari kedutaan. Sedang visa dan akta lahir adalah syarat pendukung lainnya.
Dengan syarat tersebut sudah bisa diselenggarakan akad, sedang kelengkapan administratif yang lain bisa menyusul.
Tim Jurnal Gaya merangkum dari situs kemlu.go.id bahwa syarat administrasi pernikahan beda negara adalah sebagai berikut.
Administrasi calon mempelai WNI:
1. Fotokopi KTP, akta kelahiran.