2. Surat keterangan RT/RW bahwa tidak ada halangan melakukan perkawinan.
3. Data orang tua calon mempelai.
Administrasi calon mempelai WNA:
1. Fotokopi KTP (IC, Kad Pengenalan)/Passport, akte kelahiran (Sijil Kelahiran).
2. Surat keterangan dari instansi yang berwenang di negara calon suami/istri, yang menyatakan bahwa calon suami/istri dapat menikah tanpa rintangan apapun dan akan menikah dengan warga negara Indonesia.
3. Surat keterangan bahwa calon suami/istri tidak dalam status kawin atau memiliki istri/suami.
4. Melegalisir surat atau mengesahkan semua surat/dokumen tersebut di kedutaan negara WNA yang berada di Indonesia.
Setelah persyaratan terpenuhi dan pernikahan dilangsungkan, maka harus dilakukan pencatatan perkawinan sesuai pasal 60 ayat 1.
Pencatatan di lakukan di kantor nikah, talak, dan rujuk (Muslim) dan kantor catatan sipil (Nasrani).