Ketua KUA Cilandak Nyatakan Pernikahan Maudy Ayunda Sudah Penuhi Syarat Pernikahan Beda Negara

- 23 Mei 2022, 17:44 WIB
Bunyamin Ketua KUA Cilandak yang mengkonfirmasi pernikahan Maudy Ayunda.
Bunyamin Ketua KUA Cilandak yang mengkonfirmasi pernikahan Maudy Ayunda. /Tangkapan Layar YouTube KH Entertaintment

2. Surat keterangan RT/RW bahwa tidak ada halangan melakukan perkawinan.

3. Data orang tua calon mempelai.

Administrasi calon mempelai WNA:

1. Fotokopi KTP (IC, Kad Pengenalan)/Passport, akte kelahiran (Sijil Kelahiran).

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Majalengka Senin, 23 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

2. Surat keterangan dari instansi yang berwenang di negara calon suami/istri, yang menyatakan bahwa calon suami/istri dapat menikah tanpa rintangan apapun dan akan menikah dengan warga negara Indonesia.

3. Surat keterangan bahwa calon suami/istri tidak dalam status kawin atau memiliki istri/suami.

4. Melegalisir surat atau mengesahkan semua surat/dokumen tersebut di kedutaan negara WNA yang berada di Indonesia.

Setelah persyaratan terpenuhi dan pernikahan dilangsungkan, maka harus dilakukan pencatatan perkawinan sesuai pasal 60 ayat 1.

Pencatatan di lakukan di kantor nikah, talak, dan rujuk (Muslim) dan kantor catatan sipil (Nasrani).

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah