Surat catatan nikah kemudian dilegalisir di kantor Departemen kehakiman, Departeman Hak Asasi Manusia, dan Departeman Luar Negeri.
Baca Juga: Tak Perlu Antre Lama, Lesti Kejora dan Rizky Billar Naik Haji Tahun Ini, Gus Miftah Beri Penjelasan
Langkah terakhir dokumen tersebut kemudian didaftarkan ke kedutaan tempat suami/istri berasal
Berbagai syarat yang disebutkan Ketua KUA Cilandak tersebut adalah peraturan pernikahan beda negara RI, agar legal dan diakui kedua negara.***