1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
Kasus ini mendapat bantuan dari Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait, yang bersedia menjadi saksi ahli penggugat.
Menurut Aris, sang anak memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan ayahnya yang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan pertimbangan tadi, maka seorang anak perempuan tadi, menjadi tanggung jawab bersama daripada Bapak dan Ibunya. Oleh karena hal tersebut, maka pihak Pengadilan Tinggi Banten beralasan mengabulkan gugatan banding yang dilayangkan oleh Wenny Ariani," kata Subianto Gultom.
Sambungnya lagi, jika pihak dari Rezky Aditya telah melakukan Onrechtmatigedaad atau perbuatan melawan hukum.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan yang dilansir Jurnal Gaya dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
"Benar, saya sudah terima (kabar) tadi pagi dan bersyukur kepada Allah," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani.
Ferry juga langsung melakukan pengecekan di website resmi Pengadilan Tinggi Banten untuk memastikan kabar tersebut.