Nurma menuturkan jika artis berusia 27 tahun tersebut tidak bisa hadir, harus ada keterangan yang jelas.
“Bila memang yang diundang atau dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan, jika memang tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas," tuturnya.
Akan tetapi jika Billar mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali, Nurma menegaskan Billar terancam dijemput paksa oleh polisi.
Hal tersebut berdasarkan prosedur pemeriksaan yang diberlakukan oleh pihak kepolisian.
"Kita memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” ujar Nurma menutup pembicaraan dengan awak media.
Diketahui sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, laporan Lesti Kejora tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Nurma, laporan Lesti Kejora diterima pada Rabu, 28 September 2022 malam.