Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara di Pengadilan Tiongkok, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

- 26 November 2022, 12:56 WIB
Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan
Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan /


JURNAL GAYA - Aktor sekaligus pemain Kris Wu telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan sudah menjalani sidang di pengadilan.

Dilansir Jurnal Gaya pada 26 November 2022 dari Soompi, Kris Wu atau juga dikenal sebagai Wu Yifan, telah resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing.

Pada Agustus 2021 lalu, Kris Wu dilaporkan dan ditangkap oleh pihak kepolisian Beijing.

Hal tersebut lantaran mantan member EXO tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Yogyakarta, Sabtu, 26 November 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

Usai menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian, akhirnya pada 25 November 2022 Pengadilan Beijing menjatuhi 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda.

Dalam penyelidikan, pihak pengadilan Distrik Chaoyang memutuskan jika Kris Wu bersalah karena telah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020.

Pengadilan Distrik Chaoyang mengatakan, bahwa Kris Wu akan menerima hukuman 11 tahun 6 bulan.

Pengadilan menjelaskan, "Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk…di rumahnya."

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x