JURNAL GAYA - Aktor sekaligus pemain Kris Wu telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan sudah menjalani sidang di pengadilan.
Dilansir Jurnal Gaya pada 26 November 2022 dari Soompi, Kris Wu atau juga dikenal sebagai Wu Yifan, telah resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing.
Pada Agustus 2021 lalu, Kris Wu dilaporkan dan ditangkap oleh pihak kepolisian Beijing.
Hal tersebut lantaran mantan member EXO tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Yogyakarta, Sabtu, 26 November 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya
Usai menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian, akhirnya pada 25 November 2022 Pengadilan Beijing menjatuhi 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda.
Dalam penyelidikan, pihak pengadilan Distrik Chaoyang memutuskan jika Kris Wu bersalah karena telah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020.
Pengadilan Distrik Chaoyang mengatakan, bahwa Kris Wu akan menerima hukuman 11 tahun 6 bulan.
Pengadilan menjelaskan, "Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk…di rumahnya."