Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara di Pengadilan Tiongkok, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

- 26 November 2022, 12:56 WIB
Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan
Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan /

Tak hanya itu, Kris Wu juga dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan atas tindakan kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas.

Yakni sebuah insiden yang terjadi sebelumnya pada Juli 2018 di mana Kris Wu dan beberapa tersangka lainnya menyerang dua wanita yang sedang mabuk.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, 26 November 2022 di Cinepolis Lippo Plaza Yogyakarta

Usai menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat dimana dia dibesarkan.

Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."

Sementara itu, Biro pajak juga mengumumkan jika Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan.

Hal itu dikarenakan pelanggaran terkait pajak dan juga termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi.

Pihak yang berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan.

Kris Wu dikenal publik setelah memulai debutnya melalui EXO pada tahun 2012 silam.

Namun, pada tahun 2004, dia meninggalkan grup tersebut terkait kontraknya dengan SM Entertainment.

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah