Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara di Pengadilan Tiongkok, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

- 26 November 2022, 12:56 WIB
Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan
Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan /

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 26 November 2022, Saksikan Diary Bahagia, Tonight Show Indonesia Next Top Model

Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian yakni kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.***

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah