Perempuan berusia 50 tahun itu langsung masuk ke ruang sidang untuk mengikuti sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa KDRT yang dialami Venna Melinda diketahui publik saat beredar fotonya di berbagai media sosial.
Dalam foto tersebut, tampak kondisi hidung dan bibir Venna Melinda berdarah-darah.
Peristiwa mengenaskan yang menimpa Venna Melinda dialaminya setelah mendapatkan KDRT dari suaminya, Ferry Irawan.
KDRT yang menimpa Venna Melinda dilakukan oleh Ferry Irawan saat mereka berada di hotel di daerah Kediri Jawa Timur.
Atas kejadian tersebut, maka Venna Melinda pun melaporkan Ferry Irawan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Kemudian, pada Jumat, 3 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan berkas tahap pertama kasus KDRT atas nama tersangka Ferry Irawan.
Empat jaksa penuntut umum ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan atas pelimpahan tahap 1 itu.