"Pada Jumat, 3 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Fathur Rohman pada 3 Februari 2023.
Masih dari keterangannya, secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat soal alat bukti, saksi, ahli dan surat visum et repertum, juga keterangan korban Venna Melinda.
Baca Juga: Usai Terlibat Skandal dengan Seo Ye Ji, Penampilan Kim Jung Hyun di Drama Kokdu Tetap Dinantikan
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***