Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Selasa, 28 Maret 2023

- 28 Maret 2023, 11:02 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari Ini Selasa 28 Maret 2023
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari Ini Selasa 28 Maret 2023 /Deasy JG/Koleksi pribadi
  1. Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.
  1. SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV 28 Maret 2023, Ada Para Pencari Tuhan Jilid 16 hingga Cinta Setelah Cinta

  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Keliling.

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.

  1. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x