Keduanya sepakat untuk mengakhiri perkara karena kerugian korban akan diganti oleh Ajudan Pribadi.
“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” jelas Syahdudi kembali.
Kepolisian membebaskan Akbar atau Ajudan Pribadi setelah perkaranya dicabut dengan catatan akan mengawasi proses pengembalian kerugian korban sampai selesai.***