Liburan Long Wekend Naik Kereta Api? Perhatikan 3 Hal Ini

- 29 Oktober 2020, 10:36 WIB
Ratusan penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Gubeng Baru, Surabaya, Rabu (28/10/2020).
Ratusan penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Gubeng Baru, Surabaya, Rabu (28/10/2020). /

Penumpang yang akan berangkat diwajibkan melampirkan hasil Test Rapid atau PCR yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, diwajibkan memakai masker dan dihimbau mengenakan pakaian lengan panjang.

PT KAI juga memberikan faceshield secara Cuma-Cuma sebagai bentuk pelayanan yang wajib digunakan pengguna jasa sepanjang perjalanan KA sampai dengan Stasiun tujuan.

Di atas KA, petugas juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala. Guna menjaga jarak selama perjalanan, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Baca Juga: Mendadak Bicara Soal Posisi Ketum PDIP, Megawati Isyaratkan Dirinya Segera Mundur?

Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui dengan diperolehnya Safe Guard Label SIBV.

Safe Guard Label SIBV ini telah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Bureau Veritas, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x