Kemenkes Larang Sementara Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak, Berikut Tiga Zat Kimia Penyebab Gagal Ginjal

20 Oktober 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi penyakit gagal ginjal akut. /Instagram/@kemenkes_ri

JURNAL GAYA - Maraknya kasus gagal ginjal pada anak akhirnya mendapatkan titik terang setelah Kementerian Kesehatan menganalisis para pasien anak yang menderita.

Dugaan awal dikarenakan adanya tiga zat kimia yaitu ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE, yang mencemari obat sirup di rumah pasien yang terkena gagal ginjal akut tersebut.

Untuk itu, untk sementara sambil menunggu hasil investigasi di lapangan, Kementerian Kesehatan melarang untuk sementara pemakaian obat sirup bagi anak-anak dan balita.

Baca Juga: Tanggapi Pemberitaan Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Ringgo Agus Rahman dan Istri Beri Perhatian Khusus    

Seperti diinformasikan Kementerian Kesehatan hasil temuan pasien balita yang mengalami acute kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut sangat mengkhawatirkan.

Hasil pemeriksaan di laboratorium Kementerian Kesehatan mendapatkan adanya tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis, 20 Oktober 2022.

Menurut Budi Gunadi, zat kimia ini asalnya merupakan zat yang dianggap tidak berbahay atau aman bagi penggunaan farmasi sebagai pengencer obat agar berbentuk sirup. Oleh karenanya, anomali ini akan terus diperiksa Kemenkes.

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," tambah Budi lebih lanjut.

Baca Juga: Kocak! Dari Film Black Adam, Inul Daratista Dapatkan Ide untuk Konten TikTok Bersama Sang Suami: Adam Suseno

Sementara itu, dikutip dari PMJ News, Kamis, 20 Oktober 2022, dr Nadia dari Kemenkes juga telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.

Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.

Sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)., Kemenkes melarang penggunaan dan konsumsi obat sirup untuk sementara. 

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.

Jumlah korbannya sudah pada tahap mengkhawatirkan yakni berkisar 70 orang per bulannya. 

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," pungkas Budi.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler