TRAVELER Wajib Tahu, Jalan-jalan ke Yogyakarta Wajib Rapid Tes Antigen

19 Desember 2020, 11:30 WIB
Warga berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Wisatawan yang masuk Kota Yogyakarta wajib mengantungi tes rapid antigen //Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Pras

Jurnal Gaya - Liburan akhir tahun mungkin banyak keluarga yang sudah menjadwalkan liburan keluar kota.

Kota-kota destinasi wisata seperti Bandung Raya dan Yogyakarta, mulai memberlakukan aturan ketat bagi wisatawan yang akan masuk ke kota mereka.

Kota Yogyakarta menjadi salah satu destinasi favorit jalan-jalan dan berwisata.

Baca Juga: Demo 1812 Memakan Korban, Satu Petugas Polisi Terluka Sabetan Samurai

Aturannya setiap wisatawan yang masuk harus sudah mengantungi surat bebas Covid-19 hasil tes Rapid Antigen.

Tes rapid antigen menjadi aturan dari pemerintah pusat sehingga Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta berharap aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan masuk atau keluar DIY melakukan tes cepat antigen akan memberikan rasa aman pelaku perjalanan termasuk wisatawan.

“Kewajiban melakukan 'rapid test antigen' sudah menjadi aturan pusat sehingga kami mengikuti protokol yang ditetapkan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Sabtu 19 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: ASTAGHFIRULLAH! 3 Bocah Menenteng Samurai, Lontarkan Ancaman pada Jokowi dan Megawati, Ini Katanya

Menurut dia, pelaku perjalanan justru akan merasa lebih aman saat berwisata dengan adanya ketentuan baru tersebut.

“Ketika sampai di Yogyakarta dan mengunjungi berbagai objek wisata serta berinteraksi di tempat wisata, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.

Ia pun optimistis ketentuan baru tersebut tidak akan mengurangi minat wisatawan datang ke Yogyakarta dan menghabiskan masa libur akhir tahun di kota tersebut.

Baca Juga: Tito Carnavian Himbau Demo dibatasi 50 Orang, Mencegah Penularan Covid-19

Pemerintah pusat telah menetapkan tarif tertinggi tes antigen sebesar Rp275.000.

“Saya kira wisatawan yang sudah berniat berlibur ke Yogyakarta akan mematuhi ketentuan untuk pelaku perjalanan tersebut. Harapannya, tidak akan mengurangi minat untuk libur akhir tahun,” katanya.

Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta melalui Satpol PP juga akan terus melakukan penegakan peraturan dan melakukan patroli untuk memastikan tempat wisata dan tempat usaha di Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca Juga: RESMI, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru!

“Penegakan aturan akan kami lakukan. Jika ada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan akan kami beri sanksi. Penutupan pun sudah kami lakukan di salah satu tempat usaha sebagai contoh bagi tempat usaha lain untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Heroe Purwadi.

Penerapan protokol kesehatan yang baik, lanjut dia, menjadi modal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang sekaligus memberikan perlindungan ke warga Kota Yogyakarta agar tidak tertular Covid-19.

“Kami pun juga akan menanyakan ke tim UGM (Universitas Gadjah Mada) mengenai GeNose. Apakah sudah bisa digunakan secara luas atau belum. Ini juga untuk mempercepat proses tracing kasus,” katanya.

GeNose adalah aplikasi untuk melakukan tracing kasus penderita Covid-19.

Baca Juga: Demo 1812 Memakan Korban, Satu Petugas Polisi Terluka Sabetan Samurai

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Jumat 18 Desember 2020,  terdapat tambahan 52 kasus positif Covid-19 di Yogyakarta dan 30 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri.

Dengan demikian, total kasus aktif Covid-19 di Yogyakarta tercatat 278 kasus, 986 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri dan 52 pasien meninggal dunia.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler