RESMI, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru!

- 19 Desember 2020, 06:53 WIB
Foto ilustrasi perayaan Tahun Baru
Foto ilustrasi perayaan Tahun Baru /Pixabay/

JURNAL GAYA – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan larangan perayaan tahun baru dan kegiatan kerumunan lainnya. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Baca Juga: TEGAS, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Bikin Aturan Kerumunan

Surat edaran tersebut melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Guna merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Menko Luhut Minta Semua Pihak Tekan Angka Covid-19

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun. "Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Tugas Diplomat Indonesia di Luar Negeri Kian Berat Berlipat-lipat di Masa Pandemi Covid-19

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata. "Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x