TEGAS, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Bikin Aturan Kerumunan

- 19 Desember 2020, 06:27 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian*
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian* /Instagram/@kemendagri

 

 

JURNAL GAYA – Masih terus meningkatnya angka COVID-19 di Indonesia membuat berbagai cara dilakukan. Kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak kepala daerah untuk membuat aturan terkait kerumunan.

Baca Juga: Usai Minta Maaf Sebabkan Kerumunan, Habib Rizieq Sampaikan Kabar Sedih Bagi Pengikutnya

Tak hanya itu, Tito pun berharap masyarakat betul-betul mematuhi aturan pencegahan penularan COVID-19 dengan menghindari kerumunan itu sehingga melengkapi aturan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang sudah ada itu menjadi 4M.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Jangan Biarkan Rakyat Saling Membunuh

"Yang ada di daerah, tolong, dengan kita lihat grafik kurva COVID-19 yang relatif naik terus, meningkat ini. Belum ada pelatuk turunnya, Maka saya kira ini perlu dibuatkan aturannya yang tegas," ujar Tito.

Menurut dia, kepala daerah harus melakukan intervensi kebijakan publik agar masyarakat di daerah mau mematuhi imbauan menghindari kerumunan itu. "Itu perlu ada intervensi kebijakan publik. Di tempat-tempat ruang publik, diatur jaga jaraknya dan ada penegakannya. Yang terakhir yang paling penting menurut saya adalah bagaimana menghindari kerumunan apapun. Sekali terjadi kerumunan, segala upaya 3M jadi sia-sia," kata Tito.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Menko Luhut Minta Semua Pihak Tekan Angka Covid-19

Ia menjelaskan bahwa aturan terkait itu meliputi kewajiban memakai masker, termasuk sosialisasi, pembagian, dan penegakan hukumnya, kemudian prinsip mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x