Gerak Cepat, Tim Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dana Desa Hampir Rp1 Miliar

24 November 2020, 14:54 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. /- Foto : Kejaksaan.go.id
 
 

Jurnal Gaya - Kebijakan pemerintahan desa mengucurkan langsung bantuan ratusan juta sampai di atas 1 miliar, banyak disambut banyak pihak.

Kebijakan ini menjadikan pembangunan di setiap pelosok desa di seluruh Indonesia mulai menggeliat.

Tujuannya tentu saja untuk pemerataan.

Baca Juga: Pelesir Aman di Tengah Pandemi, Terbang Asyik dengan Jalani Protokol Kesehatan

Salah satunya berkat terwujudnya UU No 14 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa yang kemudian  diganti dengan UU No 2 Tahun 2020 sebagai perbaikan atas praktik pelaksanaan di lapangan.

Namun, masih banyak oknum aparat desa bahkan kepala desanya sendiri yang menyalahgunakan uang milik negara tersebut.

Seperti kasus di Provinsi Sumatera Utara. Tim Kejaksaan Agung sampai ikut turun tagan membantu mengejar buronan kasus penyelahgunaan APBDesa hampir Rp1 miliar.

Baca Juga: ILC Pekan Lalu, Babe Haikal Bongkar Perlakuan Tidak Adil Pemerintah pada Habib Rizieq

Seperti yang dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Selasa, 24 November 2020. Tim intelijen gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaaan Agung, menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi atas nama Sarpin (48). 

Kepala Desa Dulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Blimbingan, Desa Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan, Riau pada Senin, 23 November 2020 kemarin.

"Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru," kata Asisten Intelegen Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Nugroho, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Wow, Startup Kuliner Milik Anak Presiden Dapat Suntikan Dana Rp29 Miliar

Sarpin yang menjadi buron itu mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya di tengah perkebunan sawit itu. Ia berada di rumah tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejaksaaan Negeri Labuhan Batu.

"Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, kata Dwi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

"Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler