'Edhy Prabowo Diduga Ditekan Gerindra Cari Uang, Tapi Mainnya Kasar, Terbaca Istana dan KPK'

27 November 2020, 12:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /Twitter/@edhyprabowo


JURNALGAYA - Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri KKP sekaligus petinggi Partai Gerindra, Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Edhy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, tertangkapnya Edhy Prabowo merupakan pintu masuk untuk mengeluarkan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dari kabinet.

Baca Juga: Disudutkan Lawan Politik dalam Pilkada Surabaya, Netizen Suarakan 'Bela Bu Risma'

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Ujang menduga pihak Istana sudah membaca kebijakan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo merupakan Instruksi dari Partai Gerindra untuk mencari pundi-pundi uang lewat kebijakan ekspor benih lobster.

"Mungkin Edhy Prabowo ditekan oleh partainya tuk cari uang. Karena kita tahu Prabowo tiga kali maju di Pilpres selalu kalah. Banyak uang yang sudah dikeluarkan," kata Ujang seperti dikutip dari RRI, Jumat 27 November 2020.

"Tapi permainannya kasar, permainannya jorok, permainanya bisa dibaca oleh istana dan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Nasib Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi di Ujung Tanduk, Siap-siap Didepak?

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Febri Diansyah Bongkar Polemik Penyidikan Politisi PDIP Harun Masiku di KPK

Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler