Ancam Habib Rizieq, Mahfud MD Bakal Tempuh Jalur Hukum

29 November 2020, 22:07 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi pembataian satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah.* /Instagram @polhukamri/Instagram @polhukamri


JURNALGAYA - Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah hukum terkait dengan penolakan testing dan tracing Covid-19 yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beserta kelompoknya.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan masyakat."

"Terkait dengan itu maka pemerintah menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers yang disiarkan pada kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Besok Puasa Senin - Kamis, Ini 4 Keutamaannya Nomor 3 Sangat Disukai Rasulullah SAW

Keputusan tersebut diambil setelah Menko Polhukam memimpin rapat dengan tujuh lembaga, termasuk di antaranya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung dan lain-lain.

Mahfud menyatakan bahwa dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.

"Testing, Tracing, Treatment (3T, Tes, Telusur, Tindak Lanjut) merupakan langkah untuk mengendalikan penularan Covid-19, disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir."

"Testing, tracing dan Treatmet merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya," ujar Mahfud.

Baca Juga: Penyidik Datangi Rumah Habieb Rizieq Bawa Surat Panggilan Pemeriksaan

Pemerintah meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga upaya penanganan Covid-19 berhasil menekan kasus.

Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan.

Mahfud mengatakan pada dasarnya data pasien memang dilindungi oleh undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Namun, ada juga undang-undang yang membolehkan medical record pasien bisa dibuka dengan alasan tertentu.

Undang-undang tersebut adalah UU 29 Nomor Tahun 2004 tentang praktek kesehatan dan UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis. Bahwa ada hukum khusus ketentuan umum bisa disimpan untuk tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud.

Baca Juga: Industri Telekomunikasi Dipastikan Akan Semakin Prospektif, BUMN Harus Gandeng Swasta

Untuk itu, Mahfud menegaskan agar siapa pun tidak menghalang-halangi petugas pemerintah yang melakukan testing dan tracing.

"Maka menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa diancam KUHP pasal 212 dan pasal 216," ujarnya.

"Oleh sebab itu dimohonkan M. Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentu tidak keberatan untuk memberikan keterangan demi keselamatan bersama," tegas Mahfud.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler