Terungkap! Sebelum Pulang dari RS UMMI Ternyata Habib Rizieq Merekam Sebuah Video

29 November 2020, 22:16 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq saat berikan informasi kepulangannya /Laskar News/Twitter Gita Kembara

JURNALGAYA - Sebelum pulang dari RS UMMI, Habib Rizieq Shihab berkesempatan tampil mengucapkan perihal perjalanan perawatan di rumah sakit di Kota Bogor tersebut pada Minggu 29 November 2020.

Dalam kesempatan itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada RS UMMI dan mengabarkan akan segera pulang.

Video itu pertama kali dibagikan akun Twitter Gita Kembara pada Minggu, 29 November 2020.

"Alhamdulillah saya saat ini ada di Rumah Sakit UMMI, dan sebentar lagi insya Allah kita akan kembali ke rumah," ujar Habib Rizieq dalam video tersebut.

Baca Juga: Nindy dan Faiz Selamat dari Pressure Test Master Chef Indonesia Season 7, Kompetisi MCI Kian Seru!

Habib Rizieq mengucapkan terimakasih atas pelayanan Rumah Sakit yang luar biasa.

"Alhamdulillah selama observasi, general chek up di Rumah Sakit UMMI ini pelayanannya luar biasa, ini saya ucapkan terimakasih kepada manajemen Rumah Sakit UMMI, kepada para dokter, kepada para suster, kepada semuanya pegawi Rumah Sakit UMMI," lanjutnya.

"Mudah-mudah Rumah Sakit UMMI menjadi berkah dan diberkahi oleh Allah SWT," harapnya.

Habib Rizieq juga menegaskan bahwa kepulangannya atas permintaan dirinya karena sudah merasa sehat.

"Dan pulangnya memang permintaan saya, karena memang kita sudah rasa seger sekali, Alhamdulillah, hasil pemeriksaan baik, dan mudah-mudah ke depan tetap sehat," tegasnya.

Baca Juga: Ancam Habib Rizieq, Mahfud MD Bakal Tempuh Jalur Hukum

Tidak lupa dirinya juga meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Sebentar lagi kita akan ketemu di luar rumah sakit UMMI, dan jangan lupa jaga protokol kesehatan, jangan lupa jaga jarak, dan jangan lupa kalau keluar rumah atau berkerumun wajib memakai masker," pungkasnya.

Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah hukum terkait dengan penolakan testing dan tracing Covid-19 yang dilakukan oleh Habib Rizieq beserta kelompoknya.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan masyakat."

Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi pembataian satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah.* Instagram @polhukamri

"Terkait dengan itu maka pemerintah menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers yang disiarkan pada kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Besok Puasa Senin - Kamis, Ini 4 Keutamaannya Nomor 3 Sangat Disukai Rasulullah SAW

Keputusan tersebut diambil setelah Menko Polhukam memimpin rapat dengan tujuh lembaga, termasuk di antaranya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung dan lain-lain.

Mahfud menyatakan bahwa dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.

"Testing, Tracing, Treatment (3T, Tes, Telusur, Tindak Lanjut) merupakan langkah untuk mengendalikan penularan Covid-19, disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir."

"Testing, tracing dan Treatmet merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya," ujar Mahfud.

Baca Juga: Penyidik Datangi Rumah Habieb Rizieq Bawa Surat Panggilan Pemeriksaan

Pemerintah meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga upaya penanganan Covid-19 berhasil menekan kasus.

Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan.

Mahfud mengatakan pada dasarnya data pasien memang dilindungi oleh undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Namun, ada juga undang-undang yang membolehkan medical record pasien bisa dibuka dengan alasan tertentu.

Undang-undang tersebut adalah UU 29 Nomor Tahun 2004 tentang praktek kesehatan dan UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis. Bahwa ada hukum khusus ketentuan umum bisa disimpan untuk tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud.

Baca Juga: Industri Telekomunikasi Dipastikan Akan Semakin Prospektif, BUMN Harus Gandeng Swasta

Untuk itu, Mahfud menegaskan agar siapa pun tidak menghalang-halangi petugas pemerintah yang melakukan testing dan tracing.

"Maka menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa diancam KUHP pasal 212 dan pasal 216," ujarnya.

"Oleh sebab itu dimohonkan M. Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentu tidak keberatan untuk memberikan keterangan demi keselamatan bersama," tegas Mahfud.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler