Habib Rizieq 'Dipaksa' Tes Swab, Jelang Diperiksa Penyidik Polisi

1 Desember 2020, 11:19 WIB
Yusri Yunus dalam keterangan pers-nya /Antara/

 

JURNALGAYA - Habib Rizieq Shihab bakal "dipaksa" menjalani tes usap atau swab test sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 1 Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan menjelang pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) hari ini.

"Harus swab test di sini untuk bisa memastikan. Jangan sampai penyidik malah yang diperiksa positif, penyidiknya kena," ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan, Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Politisi PSI Hingga Mustofa Nahrawardaya Langsung Bereaksi

Habib Rizieq pun sempat menuai polemik terkait hasil tes swabnya. Pihak Mer-C yang memeriksanya merahasiakan hasil tes dengan dalih catatan kesehatan ialah hak pasien dan memilih menyerahkannya kepada keluarga.

Ketika disinggung jika Habib Rizieq tak penuhi panggilan penyidik, Yusri melanjutkan pihaknya mempersilakan Habib Rizieq tak menghadiri pemanggilan pertama ini dengan syarat memiliki alasan yang sesuai peraturan.

"Mekanismenya silakan (tidak hadir) selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan UU itu betul," katanya.

Baca Juga: Soal Adzan Serukan Jihad, Wakil Ketua MPR: Jihad Lawan Penjajah Belanda Tak Disampaikan Lewat Adzan

Yusri menuturkan alasan yang bisa diterima oleh penyidik ialah misalnya terkait kesehatan. Namun, Rizieq mesti melampirkan surat keterangan dokter kepada penyidik.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek sakitnya sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa, yang penting Harus ada alasan yang pasti," tutur dia.

Selain Rizieq, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, yakni Haji HA dan biro hukum FPI.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Kasus ini sendiri telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan setelah polisi menemukan ada unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut.

Unsur pidana tersebut yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler