Beredar Sprindik Terhadap Menteri BUMN Erick Tohir, Ketua KPK: Ini Jelas Palsu

10 Desember 2020, 11:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri sampaikan pesan dalam memperingati hari korupsi sedunia 2020. /ANTARA

 

Jurnal Gaya - Pamor KPK terus menanjak naik setelah berhasil melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadp dua menteri Kabinet Kerja Jokowi.

Namun, selalu ada saja orang yang berusaha memancing di air keruh.

Beredarnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang mengatasnamakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuat ketua KPK Firli Bahuri geram.

Firli pun memerintahkan mengusutnya.

Baca Juga: Hari ini, Dua Pejabat BIG Korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) Diperiksa KPK

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020 seperti dikuti8p dari ANTARA.

Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut.

"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim di Jawa Barat, PT PLN berhasil Memulihkan 100% Gangguan Kelistrikannya di 3 Wilayah

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler