Breaking News! Polda Metro Jaya Menetapkan Habib Rizieq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

10 Desember 2020, 14:23 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka //Tribrata News

Jurnal Gaya - Setelah pemanggilan kedua yang tak dipenuhi oleh Habib Rizieq pemanggilan sebagai saksi, bahkan berujung insiden meninggalnya enam orang pengawal Habib Rizieq di jalan tol Cikampek-Jakarta. 

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Keputusan penetapan tersangka ini berlaku juga untuk lima orang saksi lainnya yang sudah dipanggil terlebih dahulu dimintai keterangannya.

Baca Juga: Mengenal Persib dan Sejarahnya, Awal Berdiri Zaman Pemerintahan Kolonial Belanda  

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Kelima orang tersebut asalnya dipanggil sebagai saksi atas pelanggaran protokol kesehatan acara syukuran pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020 Seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: I Made Wirawan, Supardi, dan Fabiano Beltram Tiga Pemain Pilar Utama Persib

Selain itu, Yusri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Beredar Sprindik Terhadap Menteri BUMN Erick Tohir, Ketua KPK: Ini Jelas Palsu

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler