Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri

18 Desember 2020, 22:12 WIB
Tangkapan Layar konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka OTT Kota Cimahi /Juniar Syah/Twitter / @KPK_RI

 

Jurnal Gaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk menuntaskan kasus suap benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah sebelumnya menangkap Menteri KP Edhy Prabowo dalam Operasi Tangkap Tangan langsung di bandara Soekarno Hatta. KPK mengamankan Menteri dan beberapa pejabat yang diduga terlibat dalma kasus tersebut.

Setelahnya KPK bergerak ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyita berbagai dokumen, dan ke kediaman Edhy Prabowo menyita dokumen yang berkaitan kasus benih lobster serta menyita uang milyaran yang diduga hasil korupsi.

Baca Juga: SEDIHNYA, Pevita Pearce Pemeran Sri Asih Pendekar Perempuan Indonesia Terkena Covid-19

Kali ini KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istri tersangka Edhy Prabowo (EP) bersama tiga orang lainnya selama 6 bulan ke depan sejak Jumat 4 Desember 2020.

Pencegahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dengan tersangka Edhy dan kawan-kawan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Presiden Jokowi Siap Suntik Vaksin Covid-19 Pertama!

 

Tiga orang lainnya yang dicegah, yaitu Direktur PT PLI Deden Deni P serta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P masing-masing dari unsur swasta.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ungkap Ali.

Enam orang lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Baca Juga: Bocoran Cinta Azize ANTV Episode 1, Konflik dan Cinta di Tengah Perang Ottoman yang Penuh Gejolak

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Tugas Diplomat Indonesia di Luar Negeri Kian Berat Berlipat-lipat di Masa Pandemi Covid-19

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler