Jurnal Gaya - Akhirnya Polda Jawa Barat melepaskan artis TA dan menjadikannya sebagai saksi dalam kasus prostitusi artis yang melibatkannya.
Polisi menetapkan artis dan selebgram TA hanya sebagai saksi korban. Status tersangka ditetapkan kepada tiga orang mucikari yang terlibat dalam transaksi prostitusi itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Artis TA memiliki tarif cukup tinggi sampai puluhan juta.
Baca Juga: Gibran Disebut-sebut Terseret Korupsi Bansos, Tagar #TangkapAnakPakLurah Jadi Trending
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, DKI Jakarta Status PSBB Transisinya Diperpanjang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memberlakukan wajib lapor kepada artis yang berinisial TA yang terkait dugaan kasus prostitusi artis.
Menurut Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa TA kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan.
"TA sendiri kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangannya," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, DKI Jakarta Status PSBB Transisinya Diperpanjang
Menurut Erdi, TA sendiri kini masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan prostitusi artis itu.
Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 18 Desember 2020.
Saat petugas kepolisian mengamankan TA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi berbentuk kondom.
Baca Juga: Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Gagal Penuhi Panggilan Penyidik
TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.
Sementara itu, para mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Ketiganya dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***