Disuap Djoko Tjandra Rp 7,4 M, Jaksa Pinangki Memohon: Hidup Saya Sudah Hancur Tidak Ada Artinya

7 Januari 2021, 09:34 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus suap permohonan fatwa MA dari Djoko Tjandra meminta belas kasihan jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta/PMJ News /

JURNAL GAYA-----Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencurahkan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu, diungkapkan pada persidangan terkait perkara hukum Djoko Tjandra, di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021, Pinangki yang kini berhijab meminta agar ia diberi ampunan.

"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat yang mulia, terus saya pisah sama anak saya, terus saya...," ujar Pinangki menangis tersedu-sedu.

Pinangki meminta belas kasihan hakim. Ia berulang kali menyampaikan rasa penyesalannya.

Baca Juga: Politisi Demokrat : Bila Bu Risma Hanya Tunjukan Drama, Kasihan PDI P Kadernya Berbohong

"Saya sangat menyesal yang mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelaskasihan dan agar yang mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," katanya, dikutip Jurnal Gaya dari Galamedia dengan artikel berjudul Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Hancur, Tolong Belas Kasihannya

Pinangki dengan ucapan yang terbata-bata, juga mengaku jika anaknya semata wayang masih kecil dan orangtuanya sedang dalam kondisi sakit.

"Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja," kata dia.

Baca Juga: Fadli Zon Kepergok Like Video Porno, Muannas:Hukuman Tuhan Dibuka Aibnya Jarinya Banyak Nyindirin!

"Tolonglah saya penuntut umum, pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur yang mulia, hancur tidak ada artinya lagi," sambungnya.

Ia bahkan menyebut anak tunggalnya juga hasil dari bayi tabung.

"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini yang mulia," ungkap Pinangki.

Baca Juga: Lakukan Dosa Besar, Gisel Minta Maaf Pada Gading Marten

Dalam perkara ini dia didakwa tiga dakwaan, yaitu penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kemudian pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf Sudah Kecewakan Para Orang Tua yang Mengidolakannya

Ia juga didakwa turut dalam pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Lucky M. Lukman/galemedia)

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler