Usaha PT PLN Menyelamatkan Aset Miliknya, Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Mendapat Apresiasi KPK

15 Januari 2021, 23:28 WIB
Ilustrasi Gedung KPK /Dok.KPK/

JURNAL GAYA – PT PLN sebagai salah BUMN milik pemerintah Republik Indonesia, menjadi salah satu penyedia kebutuhan energi listrik di seluruh Nusantara.

Dengan aset yang tersebar di seluruh daerah kepulauan Indonesia, aset-aset itu tentu saja wajib terdata dan dipelihara sebagai milik negara.

PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dalam pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara. Sinergitas kerja sama tersebut akan terus berlanjut.

Baca Juga: Seorang Guru di Garut Jasadnya Berhasil DItemukan di Pantai Cijeruk, Hilang Saat Memancing Ikan

Hal tersebut tercermin melalui kunjungan Direksi PLN ke Kantor KPK pada Jumat (15 Januari) guna melakukan audiensi sebagai bentuk apresiasi PLN atas dukungan KPK dalam perbaikan tata kelola aset dan pencegahan korupsi, sekaligus rencana sinergitas tata kelola aset tahun 2021.

Jajaran  pejabat PT PLN yang hadir disambut pejabat Ketua KPK, Firli Bahuri, Wakil Wakil KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Semenyara dari pihak PLN dihadiri Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, dan jajaran Direksi PLN lainnya.

Baca Juga: Gempa Sulawesi Barat, 34 Orang Ditemukan Tim Gabungan Telah Meninggal Dunia

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya atas kinerja PLN ditahun 2020. Menurutnya sebagai perusahaan layanan publik yang bertugas menyediakan pasokan listrik, PLN memiliki peranan penting bagi bangsa Indonesia.

"Meski di tengah pandemi Covid-19, PLN tetus memiliki andil besar untuk mewujudkan tujuan nasional, antara lain memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur Firli.

Terkait upaya pencegahan korupsi khususnya melalui tata kelola dan sertifikasi aset perusahaan, Firli terus meminta PLN untuk melanjutkan program tersebut.

Menurut Firli ke depannya PLN dapat terus meningkatkan upayanya dalam melakukan pencegahan korupsi.

Baca Juga: Artis Band Asal Bandung Ditangkap karena Narkoba, Hasil Urinenya Positif Narkoba

"Kami titip sebagai upaya pencegahan, Whistleblowing System harus dijalankan, agar siapapun bisa melaporkan ketika terjadi potensi korupsi. Begitu juga dengan unit pengendali gratifikasi," ucap Firli.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa capaian PLN dalam melakukan sertifikasi aset tidak lepas dari dukungan dari KPK. Hasil capaian sertifikasi aset pada 2020 tersebut menjadi kado manis bagi PLN.

“PLN memiliki kurang lebih 93 ribu bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Sampai akhir tahun 2019 lalu, baru sekitar 30 persen atau 28 ribu persil yang telah bersertifikat. Hingga 31 Desember 2020, persil tanah perseroan yang bersertifikat telah bertambah sebanyak 20.507 persil dan 603 persil pembaruan sertifikat. Sehingga secara kumulatif jumlah persil bersertifikat menjadi 48.789 persil atau sekitar 45,7 persen,” terang Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Baca Juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Terancam Dilaporkan Polisi

Menurutnya, peningkatan aset bersertifikat tersebut merupakan wujud dari dukungan KPK dalam perbaikan tata kelola aset dalam upaya pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara.

“Kami sangat bangga dan beruntung KPK memilih PLN sebagai BUMN prioritas dalam penyelamatan aset-aset negara,” tambah Zulkifli seperti dikutip Jurnal gaya dari rilis pers yang dikirimkan PT PLN kepada Media.

Zulkifli berharap, sinergitas bersama KPK terus berlanjut sehinggga sertifikasi aset negara yang dipercayakan kepada PLN dapat meningkat menjadi 60 persen pada akhir tahun ini dan menjadi 100 persen pada akhir tahun 2023.

Baca Juga: Putera Sulung Syekh Ali Jaber Siap Jalankan Wasiat, Ali Hasan Al Jaber: Ini Soal Fondasi Agama

Selain itu, Zulkifli juga berharap dukungan KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola limbah batubara.

"Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dari hasil pembakaran batu bara ini, salah satunya kami olah menjadi beton, baik itu paving, batako dan beton pracetak. Namun, selama masih ditetapkan sebagai limbah B3, padahal di hampir seluruh negara ini tidak masuk limbah B3," tutur Zulkifli.

Sehingga dampak dari masuknya FABA ke dalam limbah B3, maka pengelolaanya harus mengikuti standar pengelolaan limbah B3, termasuk mekanisme perizinannya. Hal ini membutuhkan biaya yang besar. Dengan perbaikan tata kelola pengelolaan limbah batu bara akan mendorong operasional PLN menjadi semakin efisien.

Baca Juga: Mafia Narkoba Indramayu Dringkus, Modus Sistem Tempel dalam Transaksi

jajaran KPK sendiri menyambut baik harapan PLN tersebut dengan mendorong komitmen antikorupsi PLN.

KPK juga mengajak pejabat PLN untuk memiliki sertifikasi ahli pembangun integritas (API) sebagai upaya membangun integritas diri dan korporasi PLN.

Melalui tugas koordinasi dan monitoring KPK juga akan terus mendampingi dengan melakukan kajian atas regulasi, tata kelola dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencegah korupsi.***

Editor: Qiya Ameena

Tags

Terkini

Terpopuler