NGERI! Masker Kecantikan Ilegal Beredar di Masyarakat, Berikut Nama-nama Mereknya

29 Januari 2021, 21:06 WIB
Polisi berhasil menggerebek industri masker kecantikan illegal di Bekasi /PMJ News


JURNAL GAYA - Kaum perempuan yang terbiasa memakai masker kecantikan karena tergiur mendapatkan kulit muka yang halus dan cantik, harus lebih berhati-hati. 

Kepolisian berhasil membongkar industri masker kecantikan rumahan yang ternyata ilegal karena tidak mengantungi izin.

Bahan-bahan pembuatannya pun diragukan, diduga menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang malah diduga bisa membahayakan pemakainya.

Baca Juga: Para Calon Tersangka Korupsi Asabri Senilai Rp22 Triliun Dicekal Kejagung, Dilarang Berpergian ke Luar Neger

Pabrik home industry masker kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi Kota digerebek tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021.

Tim kepolisian menggerebek industri rumahan tersebut karena tidak memiliki izin BPOM. Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar turut diamankan dalam penggeledahan di pabrik rumahan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah, untuk segera dilaporkan.

Pemiliknya berinisial CS telah memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Merek-merek ini beredar di Pulau Jawa dengan penjualan secara online.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot, Rizal Ramli: Kok Tega Amat, Bantuan Buat Rakyat Miskin Dirampok?

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kombes Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat, 29 Januari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Polisi menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada petugas kepolisian. Imbauan ini ditujukan pada kaum perempuan sebagai konsumen potensial produk masker mereka.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sowan ke Muhammadiyah, Siap Menerima Kritikan dan Transparan

Masker kecantikan dengan bahan berbahaya ini dijual secara online juga melalui media sosial. Jangkauannya sangat luas. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Pelaku CS dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler