Berkas Perkara Gisel Rampung, Polda Metro Jaya Siap Serahkan pada Kejaksaan

2 Februari 2021, 19:13 WIB
Pasangan Gisella Anastasia (Gisel) dan Wijaya Saputra (Wijin). /Instagram.com/@jaysforeal/

JURNAL GAYA - Setelah beberapa minggu lamanya kasus Gisel dan Nobu diproses Polda Metro Jaya, akhirnya berkas perkara rampung dan siap diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasus video asusila yang menerpa artis Gisella Anastasia atau akarab dipanggil Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau akrab dipanggil Nobu, akan melangkah ke proses lebih lanjut sebelum akhirnya disidangkan.

Gisel yang merupakan istri dari Gading Marten harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membuat video asusila beserta pasangan mesumnya Nobu di sebuah hotel di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Sampai Tuntas Hingga Pengadilan

Menurut Polda Metro Jaya,  berkas perkara kasus video asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu telah selesai dirampungkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak akan Buat Keputusan Jabar Dilockdown

Pihak Polda Metro Jaya tinggal menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurt Yusri, hingga saat ini tersangka Gisel dan Nobu masih melakukan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.

"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," ucap Yusri.

Sebagaimana telah viral di masyarat dan di media maya, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria bernama Nobu, merupakan video buatan mereka berdua.

Berdasarkan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler