Terungkap, Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan

6 Februari 2021, 22:22 WIB
Kapolres Tangsel dalam konferensi pers, istri bakar suami di Tangsel /PMJ News/

JURNAL GAYA - Polisi akhirnya bisa membongkar motif dari peristiwa pembakaran seorang suami oleh istrinya di Ciputat, Tangerang Selatan.

Selain itu, Polisi juga berhasil menangkap tersangka pembakar suaminya dalam pelariannya ke rumah orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah.

Sehari sebelumnya Jumat, 5 Februari 2021 masyarakat di daerah Ciputat gempar dengan kejadian pembakaran seorang suami oleh istrinya sendiri.

Baca Juga: Hidayat Nurwahid Sindir Luhut Binsar Masalah 2 juta Data COVID 19 yang Belum Diinput    

Seorang istri berinisial Kr (54) tega membakar suaminya, Samsudin (47) di kediamannya yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Polisi mengungkap motif tersangka dipicu kekesalannya karena sering dianiaya korban yang merupakan suami sah tersangka.

"Motif pelaku membakar korban adalah kesal dan ingin balas dendam atas perbuatan korban yang sering menganiaya pelaku," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Siap Sikat Semua Pelindung Benny Tjokro

Dari keterangan tersangka, kata Iman, korban kerap kali bertengkar. Perselisihan pasangan suami istri ini kerap terjadi lantaran permasalahan ekonomi.

"Beberapa kali tersangka dengan korban bertengkar. Pada saat itu memang tidak terlihat bertengkar. Berdasarkan keterangannya, tersangka pernah dianiaya. Pemicunya sering ribut masalah ekonomi," Kata AKBP Iman menjelaskan.

Sebelumnya, Iman menyebut tersangka usai membakar suaminya sempat kabur ke daerah Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 5 Februari 2021 malam.

"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Yakin Corona Berasal dari Wuhan, Ahli dari WHO Temukan Hal Mengejutkan Soal Virus

Tersangka KR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Wanita paruh baya ini pun harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran," jelasnya.

"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," sambungnya.***

Baca Juga: Rocky Gerung: Moeldoko Sudah Pasti Ditegur Jokowi Karena Orangnya Bikin Spekulasi

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler