Berbeda Pandangan dengan Partai Golkar, Azis Syamsudin: Revisi UU Pemilu Sangat Penting

9 Februari 2021, 19:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.* /

 

JURNAL GAYA - Partai Golkar sudah menyatakan penolakannya terhadap revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Namun salah seorang politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin berbeda pandangan.

Azis menilai revisi UU Pemilu sangat penting dan relevan sebagai upaya untuk memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

“Revisi Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan,” kata Azis dalam keterangannya, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Film TV Selasa, 9 Februari 2021, Film 'From Beijing With Love' Saat Agen Rahasia Bersenjata Golok

“Saya menyerap aspirasi sebanyak-banyak dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan sistem demokrasi dan politik di Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, Azis mengakui adanya kecenderungan sejumlah partai politik ingin menunda revisi terhadap UU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu diselenggarakan bersamaan di tahun 2024.

Ia mengatakan, revisi terhadap UU Pemilu bukan bertujuan untuk menggugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan Pemilu secara serentak di tahun 2024 bersamaan dengan Pilkada dan Pilpres.

Baca Juga: 7 Fakta Penyebab dan Rekomendasi Amblasnya Jalan di Tol Cipali Hasil Kajian PVMBG

“Justru sebaliknya, revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak,” jelasnya.

“Seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Itu semua terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi,” ujarnya.

Terkait hal itu ia mengingatkan agar sejumlah Fraksi di DPR RI memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu.

Baca Juga: Lapas Gunung Sindur Digeledah, Petugas Temukan Sejumlah Barang Ilegal

Ia mengatakan, fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien.

“Langkah itu menurutnya sebagai upaya untuk menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia dan diharapkan publik tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu,” tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler