Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Kejari Bogor Hentikan Kasus Pidananya

10 Februari 2021, 05:53 WIB
Ustaz Maaher meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021. /Instagram.com/@yusufmansurnew

 

JURNAL GAYA – Dengan meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan pentuntutan kasusnya dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Penghentian itu ditandai dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Sempat Bertemu Habib Rizieq Shihab

Ustadz Maaher meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.45 WIB.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Pimpin Shalat Jenazah Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Dua Anak Almrhum Dijadikan Anak Angkat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penghentian kasus itu didasari setelah Rumah Sakit Polri mengirimkan sertifikat medis penyebab kematian pertimbangan tersangka atau terdakwa Maaher sudah meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Ajak Masyarakat Bantu Keluarga Ustadz Maaher At-Thuwailibi

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/ 2021 tanggal 9 Februari 2021, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan pidana ITE atas nama terdakwa Soni Eranata,” tegas Leonard.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur, Minta Jamaah Tidak ke Pemakaman Ustadz Maaher, ‘Doain Aja Dari Tempat Masing-masing’

Dikatakan Leonard, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Kamis, 4 Februari 2021. Saat dilakukan penerimaan dan penelitian secara virtual, Maaher menyatakan dalam keadaan sehat wal’afiat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH Ustadz Maaher Dimakamkan Dekat Pusara Syeikh Ali Jaber, Atas Permintaan Ustadz Yusuf Mansur

“Tersangka sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan Bareskrim, sehingga tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung dari 4 Februari-23 Februari 2021,” paparnya.

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Kabar meninggalnya Ustadz Maheer pun dibagikan dalam status Whatsapp Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar, Senin malam. “Ustadz Maher Twailiby, meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid. Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun," bunyi statusnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler