Kasus Tabung Gas Elpiji Tanpa SNI Perdana Disidangkan di PN Karawang, General Manager Duduk di Kursi Pesakitan

18 Februari 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi pengadilan/ /Daniel_B_photos / Pixabay

 

JURNAL GAYA - Hati-hati menjual produk industri kepada masyarakat tanpa disertai SNI atau Standar Nasional Indonesia yang terdaftar resmi di Kementerian Perindustrian.

Kepolisian Republik Indonesia menyeret seorang pengusaha distributor gas menggunakan tabung elpiji 3 kilogran yang tidak ber-SNI ke depan meja hijau.

Polri menyeret General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang diduga menggunakan tabung gas elpiji tidak berstandar nasional.

Baca Juga: Setelah PPnBM dan DP 0 Persen, Pemerintah Terus Berupaya Menekan Harga Jual Produk Otomotif

Kasusnya sendiri ditangani langsung oleh Mabes Polri dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang pada hari ini Kamis, 18 Februari 2021.

"Kasusnya pertama kali ditangani Mabes Polri, lalu diserahkan ke Kejagung," kata Agung, salah satu jaksa Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang yang menangani kasus tersebut, di Karawang, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis.

Untuk lokasi pabriknya sendiri berada di daerah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Maka sesuai yurisdiksi untuk sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Karawang sesuai dengan lokasi pabrik di Karawang.

Baca Juga: Gedung BEC Bandung Terbakar, Petugas Pemadam Kebakaran Berjibaku Taklukkan Api

Mabes Polri menyeret General Manager PT MTUI, Winarko, menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara itu. Sedangkan Direktur Utama PT MTUI Edwiro Purwadi tidak dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI dari pabriknya.

"Sudah dikatakan kalau kasus ini sebelumnya diselidiki Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Jadi siapa-siapa saja yang terlibat dan sejauh mana perannya, itu sesuai penyelidikan Tim Mabes Polri," kata Agung.

Menurut Agung kalau sidang kasus tersebut sudah dimulai pada Rabu, 17 Februari 2021, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut digelar secara online.

Baca Juga: Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Gisel dan Nobu ke Polisi

Mekanisme persidangan secara virtual dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Majelis hakim berada di ruangan sidang Pengadilan Negeri, sedangkan terdakwa beserta pengacaranya dan jaksa berada di kantor Kejari Karawang menggunakan teknologi video call.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho, SH., MH., menjadi ketua majelis dalam persidangan perkara tersebut.

Kronologis kasus ini berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Baca Juga: Asyik! Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021, Akhirnya DiIzinkan Polri

Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya dua anggota Mabes Polri, satu orang Security PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, satu orang security dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim.

Baca Juga: Amanda Manopo 'Andin' Ikatan Cinta Pakai Hijab Tuai Pujian, Netizen: Sempat Mimpiin Pake Hijab Masya Allah 

Direktur Teknis perusahaan saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan, mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut.

Pihak kepolisian menemukan fakta kalau tahun sebelumnya perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran yang sama.

Pada pertengahan tahun 2019, PT MTUI juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali, dengan menggunakan kontainer.

Baca Juga: Wilayah Bengkulu Diguncang Gempa Berkekuatan 5,1

Setahun silam, kasusnya terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.

Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler