Kritik Pernyataan Jokowi Soal Presiden 3 Periode, Jimly Asshiddiqie: Bukan Soal Minat atau Tak Minat

16 Maret 2021, 15:45 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie angkat suara soal wacana presiden 3 periode. /Antara/Fathur Rochman

JURNAL GAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut tidak berminat menjabat Presiden tiga periode.

"Ini bukan soal minat dan tidak, Undang-Undang Dasar (UUD) di atas Presiden," cuitnya melalui akun twitter @JimlyAs, Selasa, 16 Maret 2021.

Sehubungan hal itu, ia menyatakan, siapapun yang menjabat sebagai presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan.

Ia pun mengutip pasal 7 UUD, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Baca Juga: Jadwal Film TV Selasa, 16 Maret 2021, Saksikan Film Killer Elite Dibintangi Jason Statham

Meski begitu, ia pun menyebutkan, UUD tersebut bisa saja diubah. Namun hal itu tidak otomatis berlaku untuk Presiden Jokowi.

"Kalau mau diubah bisa saja, tapi untuk presiden yang akan datang," ujarnya.

Ia pun melanjutkanm yang jelas untuk 2024, tidak ada parpol yang tidak punya kepentingan untuk mengajukan capresnya sendiri-sendiri, sehingga tidak akan ada yang secara resmi setuju dengan wacana 3 periode.

"Makanya saya bilang, jangan terpancing dan akhiri sajalah wacana 3 periode ini," tandasnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkapkan Soal Kebijakan THR 2021

 

Untuk diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka.

Isu itu digaungkan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais yang mengaku menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Jokowi kembali terpilih hingga tiga periode.

Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

Baca Juga: AWAS HOAX! BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan Tunai Rp 3,5 Juta Bagi Pekerja? Cek Faktanya!

"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu, 13 Maret 2021.

Merespons hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode.

Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh dua periode.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet di dalam keterangan resminya, Senin, 15 Maret 2021.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler