Polemik Pengawalan Moge dan Mobil Mewah, Ini Pendapat Direktur Lantas Polda Metro Jaya

16 Maret 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi. //Pexel/Daria Sannikova

JURNAL GAYA - Polemik pengawalan Motor Gede (Moge) dan mobil mewah yang menjadi pembicaraan di masyarakat membuat pihak kepolisian ikut turun tangan.

Pengawalan ternyata tidak melibatkan pihak kepolisian, karena Dishub pun suka diminta pengawalan.

Masyarakat terkadang timbul kecemburuan sosial karena dnegan pengawalan, pengendara mobil atau motor mewah bisa bergerak melawan arus atau menyusul dengan kecepatan tinggi dan tidak antri saat ada kemacetan.

Bagaimanakah aturan sebenarnya dari pengawalan ini?

Baca Juga: PDIP Disebut Jadi Decision Maker Menangkan AHY atau Moeldoko   

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya dengan tegas melarang keras para anggotanya memberikan jasa pengawalan kepada peserta konvoi moge (motor gede) dan juga mobil mewah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

Menurut Dirlantas, untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri. Sesuai aturan tersebut ada tujuh rangkaian yang berhak mendapatkan pengawalan.

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021. Seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.

Baca Juga: Peringatkan Amerika Serikat, Saudari Kim Jong-un: Bau Mesiu di Perbatasan Tak Bawa Perdamaian

“Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas. Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” katanya menjelaskan.

Menurut Dirlantas, berikut adalah 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

Baca Juga: Rencana Anies Baswedan Buka Karaoke di Masa Pandemi Covid-19 Direstui PKS

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga: Legenda Tendangan Geledek Tularkan Kemampuannya ke Pemain Barcelona Bobol Gawang dari Jarak Jauh

Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.

Jawaban Dirlantas Polda Metro Jaya di atas bisa menjawab kebingungan masyarakat atas status pengawalan kendaraan sipil selama ini.***

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler