WOW, Sepasang Kekasih Jualan Video Porno Hasil Produksi Sendiri. Untungnya Mencapai Belasan Juta Rupiah

20 Maret 2021, 11:47 WIB
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli. /Instagram/@humaspolda.jabar


JURNAL GAYA - Saat pandemi sekarang banyak masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memutar otak mencari jalan mencari nafkah dengan berbagai cara yang halal.

Banyak juga yang beralih menjadi YouTuber dengan memproduksi konten sendiri yang terpenting bisa menghasilkan.

Menjadi penghasil konten video hal paling utama adalah kreativitas, dengan memakai video dari ponsel sudah bisa menjadi Youtuber yang menghasilkan uang.

Baca Juga: Krisdayanti Pastikan Datang di Acara Pengajian Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Sayangnya, sepasang kekasih di daerah Bogor memutuskan membuat video yang berisikan adegan hubungan intim mereka lalu menjualnya ke situs-situs pornografi. 

Jalan pintas ini dilakukan karena tergiur dengan penghasilan yang akan mereka dapatkan.

Nyaman dengan uang yang didapat, mereka terus membuat konten video mesum sampai 26 buah video dan dijual di dunia maya.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Krisdayanti Absen di Acara Siraman Aurel Hermansyah Demi Syuting Video Klip 

Untunglah patroli siber dari Polda Jabar berhasil menemukan ulah mereka dan berhasil meringkus sepasang kekasih ini.

Pengamanan yang dilakukan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berawal dari laporan masyarakat tentang konten mesum di sebuah hotel di Bogor beberapa waktu lalu. Bergerak cepat, petugas kepolisian mengamankan keduanya di sebuah rumah di kawasan Cibinong, Bogor.

“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis, 18 Maret 2021 kemarin. Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Punya Reputasinya God of Destruction, RM BTS Dilarang Lakukan Ini oleh para Member

Modus keduanya membuat konten video mesum karena faktor ekonomi. Mereka berdua mnejualnya ke situs-situs porno di internet.

“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol Erdi melanjutkan penjelasannya..

Pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.***

Baca Juga: NCT127 Tidak Berhenti Menertawakan Adegan Ikonik Doyoung di Cafe Midnight

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJNews.com

Tags

Terkini

Terpopuler