JURNAL GAYA – Bagi Anda warga Jakarta atau pun yang sedang di Jakarta dan SIM sudah habis masa berlakunya. Jangan lupa untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi. Nah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di lima titik.
Baca Juga: Hari Ini Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 24 Maret
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat diakses masyarakat:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. ***