Dadang-Sahrul Belum Dilantik, Ridwan Kamil Serahkan Posisi Pjs Bupati Bandung pada Dedi Taufik

11 April 2021, 14:25 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berfoto bersama seusai melanti Dedi Taufik sebagai Pejabat Bupati Bandung di Gedung sate Bandung Jumat 9 April 2021 sore, untuk mengisi kekosongan jabatan 21 hari ke depan. /Foto : Instagram Disparbud Jabar/

JURNAL GAYA — Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati terpilih belum dilantik, akhirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate Bandung, Jumat 9 April 2021.

Ridwan Kamil melantik Dedi taufik sebagai penjabat Bupati Bandung untuk mengisi kekosongan bupati definitif selama 21 hari, terhitung dari Jumat lalu.

Menurut Ridwan Kamil, pengisian jabatan bupati Bandung ini bertujuan mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan COVID-19.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi, Wali Kota Surabaya Wajibkan ASN Beli Produk UMKM

“Sehingga bisa melakukan dua kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan suasana bisa terkendali khususnya wilayah pariwisata seperti kabupaten Bandung,” ujar Emil dalam keterangan resminya yang diterima Minggu 11 April 2021.

Lebih jauh ia menjelaskan, ini adalah amanat kedua bagi Dedi Taufik yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar. Sebelumnya, Dedi juga ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

Selain itu, gubernur berujar sosok Dedi Taufik juga dinilai berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab Dedi sudah pengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

Baca Juga: Mensos Minta Segera Dibangun Tenda Pengungsian dan Dapur Umum di Lumajang

“Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman menjadi pengaruh. Usulan dari kami (Pemda provinsi Jabar) agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan kota (Bandung) bisa terpantau dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga berpesan, dalam menunaikan tugas sebagai penjabat Bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan.

“Bedanya status penjabat ini dibatasi, tidak semua keputusan jadi kewenangannya, tidak boleh ada rotasi mutasi, kemudian membatalkan izin juga tidak boleh,” tegasnya.

Menjadi pemimpin walaupun durasinya hanya 21 hari agar tetap memiliki integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas SDM.

“Kami atas nama Pemda Provinsi Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan penguatan. Saya titip tiga urusan: menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik, dan tingkatkan kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.

Diketahui pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020, masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, pascakeluar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada. ***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler