Temukan Unsur Pidana Terbakarnya Kilang Balongan Pertamina, Mabes Polri Naikkan Kasusnya ke Penyidikan

22 April 2021, 04:44 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif tinjau Kilang Balongan dan minta Pertamina optimalkan kilang lain.* /Dok Pertamina

JURNAL GAYA - Terbakarnya kilang Balongan di Indramayu pada 29 Maret 2021 milik BUMN PT Pertamina menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. 

Ribuan liter minyak terbakar secara percuma dan merugikan negara sebagai pemilik PT Pertamina.

Mabes Polri dibantu Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu, turun memeriksa dan menyelidiki sebab terbakarnya kilang Balongan yang juga melukai beberapa warga sekitar yang melintas.

Temuan dari hasil penyelidikan pihak kepolisian dipaparkan langsung Mabes Polri dalam sebuah jumpa pers bersama wartawan.

Baca Juga: Catat Jadwal SAMSAT Keliling Online Kabupaten Bandung, Hari Kamis, 22 April 2021   

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pihaknya sebagai bagian dari tim penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran pidana terkait peristiwa kebakaran tersebut.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, olah tempat kejadian (TKP), hingga bukti-bukti di lapangan yang bisa ditemukan.

"Pada 16 April kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kesimpulan dari gelar perkara, sudah ditemukan adanya tindak pidana," ungkap Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu, 21 April 2021. Seperti Jurnal Gaya kutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 22 April 2021, Ariel Baper Tuduh Intan Selingkuh dengan Adrian

Menurut Rusdi pihaknya menemukan pelanggaran pidana pada peristiwa kebakaran kilang Pertamina mencakup pasal 188 KUHP.

Adapaun pasal KUHP tersebut berbunyi: barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

"Perkara terkait kebakaran Balongan saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena berdasarkan fakta bukti yang ada, penyidik menilai adanya kesalahan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran hingga ledakan seperti yang tercantum dalam Pasal 188 KUHP," kata Rusdi menegaskan.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler