Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Memohon Maaf kepada Warganya

25 April 2021, 05:05 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli mengatakan Azis adalah sosok yang memperkenalkan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial // Instagram/@firli.bahuri//

JURNAL GAYA - Nasi sudah menjadi bubur, penyesalan sudah tidak bisa ditarik kembali. Itulah yang dirasakan Wali Kota M Syahrial saat meminta maaf kepada warga Tanjung Balai Sumatera Utara atas perbuatannya.

M Syahrial terseret putaran kasus korupsi gratifikasi di Kota Tanjungbalai dan kasus penyuapan penyidik KPK yang menangani kasusnya.

Kasus ini juga diduga menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin yang akan segera dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK.

Kasus penyuapan selain menyeret M Syahrial (MS), juga menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Seperti dikutip

Baca Juga: Jelang Final Persib vs Persija Leg Kedua, I Made Wirawan: Kami Belajar dari Kesalahan

Syahrial berjanji akan kooperatif bersama KPK menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," ucap Syahrial.

Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga: Usai Viral, Zaskia Adya Mecca Ajak Ketemu Si Pemuda Tukang Teriak Sahur, Ini Reaksi Kocaknya

Sementara kedua tersangka lainnya telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.

Stepanus sendiri yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur yang berprofesi pengacara ditahan di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.

Baca Juga: KAI Perketat Aturan Pejalanan Kereta Jarak Jauh Menyesuaikan dengan Kebijakan Pelarangan Mudik

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler