Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Ada di Dua Lokasi, Selasa 11 Mei 2021

11 Mei 2021, 13:52 WIB
Sim Keliling online Kota Bandung /Jurnal Gaya / Juniar/Polresta Kota Bandung

JURNAL GAYA – Jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Bandung bisa dilakukan secara online melalui SIM Mobile. Pada Selasa 11 Mei 2021 jadwalnya terdapat di dua lokasi.

Berdasarkan akun Instagram @simrestabesbdg1, mobil SIM keliling pertama ada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung dan mobil SIM keliling kedua ada di Lucky Square, Jalan Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Mengejutkan! Mobil Bergoyang di Bulan Ramadhan Diduga Melakukan Kegiatan Mesum

Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Sule Geruduk Rumah Rizky Febian Tanyakan Soal Isu Tak Perjaka Lagi, Ini Klarifikasinya

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

 

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu jaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler