Direktur BPJS Sebut NIK Jadi Identitas JKN KIS, Begini Cara Pengajuannya

29 Januari 2022, 08:34 WIB
Direktur BPJS pastikan jika NIK telah terintegrasi dengan FKTP. Bagi keluarga kurang mampu bisa melakukan pengajuan KIS dengan cara berikut /Instagram @antaranewscom

 

 

JURNAL GAYA-Peserta JKN KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat bisa gunakan NIK KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Adapun pelayanan kesehatan yang dapat diterima oleh pemegang BPJS KIS adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Hal tersebut telah di pastikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghurfon Mukti Saat mengunjungi Klinik Pratama Bayu Suta di Badung Bali Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Simak Cara dan Link Untuk Cek Bantuan KIS BPJS Kesehatan Dari Pemerintah

Ghufron menyebut NIK telah terintegrasi dengan FKTP termasuk antrean online.

Antrean online diberikan sebagai salah satu kemudahan layanan untuk masyarakat dala memperkirakan waktu untuk datang ke klinik sesuai nomor antrean.

Seperti yang kita ketahui bahwa KIS adalah layanan kesehatan yang dikhususkan bagi keluarga kurang mampu. 

Baca Juga: PENGUMUMAN! Para Pemegang KIS BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan 3 Bantuan Gratis Berikut Ini

Belajar dari pengalaman sebelumnya, pelayanan bagi para pemegang BPJS KIS kini dipastikan tidak akan menerima perbedaan layanan dengan pasien lain.

Bagi Anda dengan kondisi tidak mampu, bisa mengajukan KIS, dengan melampirkan beberapa dokumen yang bisa diajukan ke Balai Desa sebagai berikut.

Bagi pengajuan anggota keluarga yang belum :

Baca Juga: Vivo V23 5G Luncurkan Inovasi UV Color Changing Pertama di Dunia, Intip Spesifikasi dan Harganya!

- Surat keterangan tidak mampu (SKTM)

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)

- Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP

- Fotocopy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)

- Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu (DTKS). 

Baca Juga: Lakukan Pola Ini Jika Ingin Mengempeskan Perut Buncit Menurut dr Zaidul Akbar

Sedangkan pengajuan bagi Keluarga baru adalah dengan melampirkan:

- Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)

- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)

- Checklist Kriteria Keluarga Miskin / Kurang Mampu (DTKS). ***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler