WADAS RICUH! Warga Ditangkapi Pihak Kepolisian, Muhammadiyah: Hentikan Penangkapan Warga Punya Hak

9 Februari 2022, 11:52 WIB
warga Desa Wadas menolak rencana pertambangan batuan andesit /Twitter @Wadas_Melawan/

JURNAL GAYA - Penolakan warga masyarakat di sekitar daerah Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, mengundang reaksi berbagai kalangan.

Warga yang berdemonstrasi menolak lokasi pertambangan pada Selasa, 8 Februari 2022, mengalami tindakan penangkapan dari pihak kepolisian yang bertugas mengamankan aksi.

Ormas Muhammadiyah bereaksi dan meminta kepolisian menghentikan tindakan penangkapan tersebut.

Warga Desa Wadas memiliki hak demokrasi untuk mengeluarkan pendapatnya menolak kehadiran pertambangan di desa mereka.

Suara penolakan tersebut datang dari mantan Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Busryo Muqoddas yang juga merupakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu, 9 Januari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang  

Seperti dimuat dalam Pikiran Rakyat, Rabu, 9 Februari 2022, dalam artikel berjudul muhammadiyah-minta-kapolri-hentikan-penangkapan-warga-wadas-kecam-tindakan-represif-aparat Muhammadiyah mendesak kepolisian menghentikan aksi penangkapan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan setelah adanya laporan puluhan warga Wadas ditangkap aparat polisi.

Dalam keterangan rilisnya, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan setiap warga negara berhak dan sah menyampaikan aspirasi.

"Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara berhak dan sah menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup," kata Busyro Muqoddas, Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: Suka Drakor All of Us Are Dead? Yuk Follow 10 Pemerannya di Instagram

Muhammadiyah mengecam segala bentuk tindakan aparat yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga Wadas.

Busyro juga menyebutkan pihaknya mengecam dugaaan tindakan menutup dan membatasi akses publik terkait kondisi terkini dari Desa Wadas.

"Mendesak Kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas," katanya.

Baca Juga: Info SAMSAT Keliling dan SAMSAT Masuk Desa Kabupaten Pangandaran, Rabu, 9 Februari 2022

Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas.

Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Mengecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.#WadasMelawan #WadasTolakTambang #SaveWadas https://t.co/tYZRyYOamu pic.twitter.com/xo3v9ABDwT— Kader Hijau Muhammadiyah (@kaderhijaumu) February 9, 2022

Berdasarkan laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagian warga Wadas ditangkap ketika berdoa bersama di masjid.

"Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin dalam keterangan tertulis, 8 Februari 2022.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler