Info SIM Keliling Kabupaten Indramayu, Rabu, 9 Februari 2022

- 9 Februari 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu /Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Rabu, 9 Februari 2022 bertempat di Polsek Jatibarang.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Suster El SCTV, 9 Februari 2022, RUMIT! Devan Ketemu Mantan Pacar SMA-nya, Nara Dilamar Bayu

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah